Katakanlah …

Aku tak diciptakan untuk kalah.

Kemenangan adalah hak hidupku.

Itu sebabnya sulit bagiku untuk menenangkan diri dalam kekalahan, tak mudah bagiku menyaksikan keberhasilan orang lain, dan itu pasti sebabnya aku membenci keadaan yang begini-begini saja.

Aku harus berani.

Aku harus berani meninggalkan kebiasaan lama yang hanya membuatku gelisah dan minder.

Aku harus berani memasukkan diriku kedalam pergaulan yang selama ini kujauhi, dan melibatkan diriku dalam pekerjaan yang baik hasilnya bagi diriku dan sesamaku.

Aku harus berani.

Aku akan tampil lucu sekali, jika aku memimpikan yang tinggi dan besar, tapi semangatku rendah dan keberanianku kecil.

Aku harus berani.

Kehidupan yang tidak berani, bukanlah kehidupan yang menarik.

Aku harus berani sukses, atau aku harus ikhlas meratap dalam kelemahan.

Ini hidupku, aku harus berani.

I am a winner!

Mario Teguh

Selasa, 06 Maret 2012

CONTOH SURAT PERNYATAAN PAILIT


Tanggal 03 November 2011
Nomor: 899995064
Yth. Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Jalan  Gajah Mada Nomor 17
Jakarta
Hal: Permohonan pernyataan pailit
PT Sartika, berkedudukan di Jakarta, berkantor di Jalan Teuku Umar 5 no.5 Jakarta Pusat, dalam hal ini telah memberi kuasa kepada Debby Ferdiana dan Partner, para Advokat,  berkantor di Jalan Sulawesi kav.44 Jakarta Timur , baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 899995064 tertanggal 03 November 2011  selanjutnya disebut juga “PEMOHON”;
PEMOHON dengan ini hendak mengajukan permohonan perenyataan pailit  terhadap:
PT.Miyori , beralamat di Jalan Pegangsaan Barat XII Jakarta Timur,  selanjutnya disebut juga “TERMOHON”;
Permohonan ini diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
1.      Bahwa pada tanggal 20 Februari 2005 PEMOHON dan TERMOHON telah menandatangani Akta  Perjanjian Pinjaman Uang di hadapan Debby Ferdiana,  Notaris di Jalan Sulawesi kav.44 Jakarta Timur, dengan Nomor 899995064, selanjutnya disebut juga “Akta Perjanjian Pinjaman Uang ”; (Bukti P-1)
2.      Bahwa berdasarkan  Akta Perjanjian Pinjaman Uang, PEMOHON telah memberikan pinjaman uang kepada TERMOHON dalam jumlah sebesar Rp. 1.500.000.000,00 ( satu miliyar lima ratus juta rupiah);
3.      Bahwa sehubungan dengan pinjaman tersebut, pada tanggal 20 Februari 2005   PEMOHON dan TERMOHON telah menandatangani Akta Pengakuan Utang di hadapan Debby Ferdiana, Notaris di Jalan Sulawesi kav.44 Jakarta Timur, dengan Nomor  200220013, selanjutnya disebut juga “Akta Pengakuan Utang”; (Bukti P-2)
4.      Bahwa di dalam Akta Pengakuan Utang, TERMOHON telah secara tegas mengakui bahwa  TERMOHON benar-benar dan secara sah  telah berutang kepada PEMOHON karena pinjaman uang dengan jumlah  pokok sebesar Rp.1.500.000.000,00 ( satu miliyar lima ratus juta rupiah) untuk jangka waktu pinjaman selama 5 tahun, terhitung sejak tanggal 20 Februari 2005 hingga tanggal 20 Februari 2010 , disertai dengan bunga sebesar 10% per tahun
5.       Bahwa ternyata hingga saat utang tersebut jatuh tempo, yaitu tanggal 20 Februari 2010, TERMOHON belum atau tidak memenuhi kewajibannya baik untuk mengembalikan pokok pinjaman maupun membayar bunga atas pinjaman pokok tersebut, sehingga seluruh pinjaman termasuk bunga pinjaman tersebut telah menjadi jatuh tempo dan  dapat ditagih, dengan perincian sebagai berikut:Rp.1.500.000.000,00 dengan bunga 10%/tahun x 5tahun = 150.000.000 x 5tahun = Rp.750.000.000 + Rp.1.500.000.000 =  Rp.2.250.000.000
6.      Bahwa atas kegagalan TERMOHON melaksanakan kewajibannya kepada PEMOHON sebagaimana dikemukakan di atas, maka pada tanggal 24 maret 2010, tanggal 30 November 2010, dan tanggal  29 Oktober 2011, PEMOHON telah memberikan teguran kepada TERMOHON dengan maksud agar TERMOHON dapat memenuhi kewajibannya untuk melunasi seluruh utangnya tersebut sesuai dengan batas waktu yang ditentukan; (Bukti P-3, P-4, dan P-5)
7.      Bahwa setelah teguran-teguran itu disampaikan kepada TERMOHON, ternyata TERMOHON tetap tidak mengindahkan kewajibannya tersebut;
8.      Bahwa ternyata selain berutang kepada PEMOHON dengan jumlah yang telah disebutkan di atas, TERMOHON juga berutang kepada  kreditur lain, yaitu Tuan Prabu Wijaya, beralamat di Jalan Arafat 15/123 Tanjung Priok Jakarta Utara sebesar Rp.500.000.000 dengan bunga 7.5% perbulan pada tahun 2007 yang jatuh tempo pada 10 Oktober 2010 dan Tuan Edi Baskoro, beralamat di Jalan adi Sucipto no.10 Kalimantan Barat sebesar Rp. 750.000.000 pada tahun 2009 yang akan jatuh tempo pada desember 2012 dengan bunga 10% setiap tahunnya.(Bukti P-6, P-7)
9.      Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana diuraikan di atas,
maka terbuktilah bahwa TERMOHON telah mempunyai lebih dari satu utang yang telah  jatuh tempo dan dapat ditagih, dan  TERMOHON telah tidak
membayar satu utangnya, dan karena itu Permohonan Pernyataan Kepailitan
ini telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan;
10.  Bahwa oleh karena ada kekhawatiran yang sangat  beralasan bahwa TERMOHON akan mengalihkan seluruh harta kekayaannya kepada orang
lain untuk  menghindari permohonan  ini, maka untuk menjaga agar permohonan ini  tidak menjadi sia-sia, sangatlah beralasan bagi PEMOHON untuk memohon agar sebelum mengambil putusan atas Permohonan Pernyataan Pailit  ini, Majelis Hakim meletakkan sita jaminan atas seluruh harta kekayaan TERMOHON yang hingga saat permohonan ini  diajukan baru diketahui oleh PEMOHON berupa:
A.     Aset  Perusahaan PT. Miyori secara keseluruhan baik berupa tanah dan bangunan;
B.     Kendaraan operasional perusahaan PT.Miyori dan sebuah illa perusahaan di jalan.Puncak mas no.3 kab.Bogor
Maka, berdasarkan alasan-alasan sebagaimana diuraikan di atas, berkenanlah kiranya Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan  Negeri Jakarta Pusat memeriksa dan mengadili perkara ini serta memutuskan dengan  amarnya:
1.      Mengabulkan seluruh Permohonan Pernyataan Pailit dari PEMOHON;
2.      Menyatakan sah dan berharga  sita jaminan yang telah diletakkan
pada saat putusan diucapkan;
3.      Menyatakan TERMOHON  pailit dengan segala akibat  hukumnya;
4.      Mengangkat Reza Ramadhan, beralamat di Kapuas Barat 5 no.57 Jakarta Pusat sebagai Kurator;
5.      Menyatakan besarnya imbalan  jasa Kurator akan ditetapkan kemudian setelah Kurator menjalankan tugasnya;
6.      Membebankan biaya  permohonan ini kepada Pemohon;
ATAU:Jika Pengadilan berpendapat  lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya.
Hormat kami.
Kuasa PEMOHON,
Debby Ferdiana
Advokat



Tidak ada komentar:

Posting Komentar