Katakanlah …

Aku tak diciptakan untuk kalah.

Kemenangan adalah hak hidupku.

Itu sebabnya sulit bagiku untuk menenangkan diri dalam kekalahan, tak mudah bagiku menyaksikan keberhasilan orang lain, dan itu pasti sebabnya aku membenci keadaan yang begini-begini saja.

Aku harus berani.

Aku harus berani meninggalkan kebiasaan lama yang hanya membuatku gelisah dan minder.

Aku harus berani memasukkan diriku kedalam pergaulan yang selama ini kujauhi, dan melibatkan diriku dalam pekerjaan yang baik hasilnya bagi diriku dan sesamaku.

Aku harus berani.

Aku akan tampil lucu sekali, jika aku memimpikan yang tinggi dan besar, tapi semangatku rendah dan keberanianku kecil.

Aku harus berani.

Kehidupan yang tidak berani, bukanlah kehidupan yang menarik.

Aku harus berani sukses, atau aku harus ikhlas meratap dalam kelemahan.

Ini hidupku, aku harus berani.

I am a winner!

Mario Teguh

Jumat, 21 Januari 2011

HK.PERLINDUNGAN KONSUMEN

Product Liability

Az. Nasution dalam bukunya "Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar" memberikan pengertian bahwa product liability diterjemahkan sebagai tanggung jawab produk cacat. Tanggung jawab produk cacat berbeda dengan tanggung jawab yang sudah dikenal selama ini, karena tanggung jawab ini disebabkan oleh keadaan tertentu produk, barang dan/atau jasa, yang meletakkan tanggung jawab produk kepada pelaku usaha pembuat produk (produsen). Banyak negara-negara yang menerapkan konsep ini dalam perundang-undangannya, bahkan Amerika Serikat dan negara-negara Uni Eropa telah membuat peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai product liability ini diluar peraturan mengenai perlindungan konsumen.


Tanggung jawab produk cacat mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :

1. Produk cacat
Definisi produk cacat adalah setiap produk yang tidak dapat memenuhi tujuan pembuatannya baik karena kesengajaan atau kealpaan dalam proses produksinya maupun disebabkan hal-hal lain yang terjadi dalam peredarannya, atau tidak menyediakan syarat-syarat keamanan bagi manusia atau harta benda mereka dalam penggunaannnya sebagaimana diharapkan orang.

2. Ada kerugian yang diderita pemakai/konsumen produk cacat atau pihak yang memiliki kaitan dengan penggunaan produk tersebut.

3. Tanggung jawab produsen
Tanggung jawab ini dibebankan kepada produsen tanpa kesalahan dari pihaknya, kecuali produsen dapat membuktikan sebaliknya bahwa kerugian yang terjadi tidak dapat dipersalahkan kepadanya. Prinsip strict liability ini diterapkan dengan tujuan :

" Menekan lebih rendah tingkat kecelakaan karena produk cacat tersebut." Menyediakan sarana hukum ganti rugi bagi korban produk cacat yang tidak dapat dihindari

Suatu produk dapat disebut cacat karena beberapa sebab yaitu:

1. Cacat produk atau manufaktur
Cacat seperti ini adalah cacat yang sedemikian rupa sehingga dapat membahayakan harta benda, kesehatan tubuh atau jiwa konsumen. Cacat demikian menjadikan keadaan produk berada dibawah tingkat pengharapan konsumen.

2. Cacat desain
Sebab apabila desain produk tidak dipenuhi sebagaimana mestinya maka kemungkinan akan timbul kejadian yang merugikan konsumen.

3. Cacat peringatan atau instruksi
Cacat peringatan atau instruksi adalah cacat produk karena tidak dilengkapi dengan peringatan-peringatan tertentu atau instruksi penggunaan tertentu. Tanggung jawab atas cacat peringatan ini secara tegas dibebankan kepada produsen, tetapi dengan syarat-syarat tertentu beban tanggung jawab juga bisa dibebankan kepada pelaku usaha lainnya seperti importir produk, distributor atau pedagang pengecernya.



SUMBER : Hukum Perlindungan Konsumen .AZ Nasution





Product Liability

Product liability atau tanggung jawab product merupakan salah satu prinsip penting didalam UUPK .
 Menurut Agnes M. Toar product liability adalah tanggung jawab para produsen untuk produk yang dibawanya ke dalam peredaran yang menyebabkan kerugian pada pihak lain sebagai konsumen karena cacat yang melekat pada produk tersebut.
Product disini secara umum diartikan sebagai barang yang secara nyata dapat dilihat, dipegang (tangiable goods) baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Namun dalam kaitan dengan Product Liability, produk bukan hanya berupa tangible goods tapi juga termasuk yang bersifat intangible, seperti listrik, produk alami, tulisan, atau perlengkapan tetap pada rumah real estate dan juga yag termasuk dalam pengertian produk tersebut tidak semata-mata suatu produk yang sudah jadi secara keseluruhan, tapi juga termasuk komponen suku cadang.
Tanggng jawab itu sendiripun bisa karena adanya perjanjian atau karena undang-undang (karena adanya perbuatan melawan hukum.

Kesimpulan
product liability adalah suatu tanggung jawab secara hukum dari orang atau badan yang menghasilkan suatu produk atau dari orang atau badan yang bergerak dalam suatu proses untuk menghasilkan suatu produk atau orang atau badan yang menjual atau mendistribusikan produk tersebut.
Gugatan dalam product liability dapat diajukan atas dasar :
• Pelanggaran jaminan yaitu berkaitan dengan jaminan dari pelaku usaha bahwa barang yang dijuaknya tidak mengandung cacat, baik cacat konstruksi barang, design, maupun label.
• Kelalaian yaitu apabila pelaku usaha gagal atau tidak dapat membuktikan bahwa dirinya telah cukup berhati-hati didalam membuat, menyimpan, mengawasi , memperbaiki dan atau mendistribusikan barang.
• Tanggung jawab mutlak

Sumber : Hukum perlindungan Konsumen SHIDARTA SH, MH

1 komentar:

  1. mbak ini refrensi tentang perlindungan konsumen cuma ini aja,, g ditambah lebih banyak lagi npa,,kebetulan saya sekarang lagi skripsi mengangkat tentang judul ini, join ya diblok saya di
    www.samsultantiyo.blogspot.com

    BalasHapus