Katakanlah …

Aku tak diciptakan untuk kalah.

Kemenangan adalah hak hidupku.

Itu sebabnya sulit bagiku untuk menenangkan diri dalam kekalahan, tak mudah bagiku menyaksikan keberhasilan orang lain, dan itu pasti sebabnya aku membenci keadaan yang begini-begini saja.

Aku harus berani.

Aku harus berani meninggalkan kebiasaan lama yang hanya membuatku gelisah dan minder.

Aku harus berani memasukkan diriku kedalam pergaulan yang selama ini kujauhi, dan melibatkan diriku dalam pekerjaan yang baik hasilnya bagi diriku dan sesamaku.

Aku harus berani.

Aku akan tampil lucu sekali, jika aku memimpikan yang tinggi dan besar, tapi semangatku rendah dan keberanianku kecil.

Aku harus berani.

Kehidupan yang tidak berani, bukanlah kehidupan yang menarik.

Aku harus berani sukses, atau aku harus ikhlas meratap dalam kelemahan.

Ini hidupku, aku harus berani.

I am a winner!

Mario Teguh

Jumat, 21 Januari 2011

ASURANSI LAUT

Hukum Pengangkutan Laut : Asuransi Laut
Marine Insurance Latar belakang,maksud dan tujuan
• Risiko-risiko laut seringkali dalam suatu pelayaran
• Tidak ada perusahaan pelayaran niaga(pengangkut) yang mau menerima barang-barang untuk diangkut ketempat tujuan ,jika barang-barang tersebut tidak diasuransikan
• Untuk meringankan beban pemilik barang dalam persoalan tuntutan ganti rugi terhadap pengangkut
• Juga untuk meringankan beban pengangkut dalam soal tuntutan ganti rugi
Asuransi Laut/pengertian
• Perjanjian pertanggungan (contract of indemnity) berlangsung antara 2 pihak yang berkepentingan ,penanggung (Insurer/underwriter) dan tertanggung (assured)
• Pasal 246 KUHD: “penanggung mengikatkan diri untuk mengganti kerugian tertanggung yang diakibatkan oleh kehilangan ,kerusakan ,kerugian dan tidak diperoleh nya keuntungan yang diharapkan, yang diderita oleh tertanggung karena suatu peristiwa yang tidak diketahui atau tidak diduga lebih dulu sebagai imbalan dari tanggungan yang diberikan oleh penanggung pada waktu penutupan
Asuransi laut /pengertian Insurer/underwriter/ perusahaan asuransi (penanggung)
• Pertanggungan hanya dapat ditutup jika tertanggung mempunyai kepentingan (interst) atas hak milik yang ditanggung (ps 250 kuhd)
• Pertanggungan hanya dapat ditutup atas kepentingan yang boleh ditanggungkan (insurable interst/property)
• Insurable Interst , barang yang dapat diperdagangkan secara sah,tujuan pengangkutan harus legal (pasal 599 kuhd)
Asuransi Laut /Pengaturan
• Bab IX bukun I KUHD tentang asuransi atau pertanggungan pada umumnya.
• Bab ix Buku II KUHD tentang pertanggungan terhadap segala bahaya laut dan terhadap bahaya perbudakan.
Asuransi Laut /syarat-syarat tuntutan/klaim
• Tuntutan ganti rugi yang dapat diajukan oleh pemilik barang kepada penanggung, harus dicantumkan dengan jelas pada polis asuransi
• Note: tidak semua kejadian yang menimbulkan kerugian ditanggung oleh penanggung,terbatas pada kejadian yang dicantumkan dalam polis asuransi,yang telah dirundingkan dan disepakati oleh kedua belah pihak (tertanggung dan penanggung)
• Pengangkut pada prinsipnya bertanggung jawab atas semua sebab dan kejadian yang menimbulkan kekurangan /kerusakan barang-barang
• tetapi ada pengecualian yang membebaskan pengangkut dari kewajiban mengganti rugi
Asuransi Laut/syarat-syarat tuntutan/klaim
1. Pengangkutan bebas dari tuntutan ganti rugi apabila Barang2 rusak atau hilang karena force majure
2. Pengangkut bertanggung jawab terhadap sebab force majure,tapi dapat bebas dari akibat force majure
3. Terhadap sebab pengangkut wajib untuk mengusahakan upaya optimal untuk menghindarkan atau memperkecil resiko akibat dari force majure (kewajiban melakukan due diligence)
4. Pengajuan tuntutan ganti rugi selalu harus ditujukan kepada pengangkut terlebih dahulu , ada surat penolakan ,baru kemudian penanggung membayar ganti rugi pemilik barang
Syarat-syarat tuntutan klaim
1. Yang menuntut ganti rugi dia harus membuktikan kalau ia adalah pihak yang berkepentingan (ps 250 kuhd)
2. Yang menuntut ganti rugi harus membuktikan barang-barang nya benar-benar mengalami kerusakan/kerugian (pasal 481 dan 483 kuhd)
3. Yang menuntut ganti rugi harus membuktikan bahwa — atau kejadian yang mengakibatkan kerugian /kerusakan atas barang-barang adalah suatu kejadian /bencana yang ditanggung dalam polis
4. Yang menuntut ganti rugi harus membuktikan bahwa telah lebih dulu mengajikan tuntutan ganti rugi kepada pengangkut , tapi ditolak
5. Yang menuntut ganti rugi harus menjelaskan (disertai bukti) besarnya kerugian/kerusakan barang-barang yang dipertanggungkan
6. Yang menuntut ganti rugi harus membuktikan bahwa pengangkut telah diperingatkan bahwa dia akan dituntut terhadap kerusakan/kerugian barang-barang
7. Yang menurut ganti rugi harus dapat membuktikan harga barang-barang yang dipertanggungkan
Finalisasi Tuntutan/klaim
• Jika semua syarat sudah dipenuhi, maka penanggung akan membuat pernyataan ganti rugi (claim statement) yang memuat keterangan lengkap mengenai besarnya kerugian/kerusakan dan perhitungan jumlah ganti rugi yang akan dibayar oleh penanggung kepada tertanggung
• Tertanggung membuat kwitansi tanda terima, juga membuat surat subrograsi dan diserahkan kepada penanggung
• Surat subrogasi ini menjadi dasar bagi penanggung untuk menuntut ganti rugi dari pengangkut
• Apabila pengangkut sudah mengasurasikan tanggung jawabnya tersebut, maka penanggung atas liability insurance tersebut yang akan membayar ganti rugi kepada penanggung dari pihak pemilik barang
additional notes :Segala pertanggungan adalah batal apabila dibuat (pasal 599 KUHD)
• atas barang-barang yang menurut UU atau peraturan lainnya, tidak boleh diperdagangkan
• Atas sebuah kapal , baik kapal indonesia maupun kapal asing yang dipergunakan untuk mengangkut barang-barang tersebut

Tidak ada komentar:

Posting Komentar