Katakanlah …

Aku tak diciptakan untuk kalah.

Kemenangan adalah hak hidupku.

Itu sebabnya sulit bagiku untuk menenangkan diri dalam kekalahan, tak mudah bagiku menyaksikan keberhasilan orang lain, dan itu pasti sebabnya aku membenci keadaan yang begini-begini saja.

Aku harus berani.

Aku harus berani meninggalkan kebiasaan lama yang hanya membuatku gelisah dan minder.

Aku harus berani memasukkan diriku kedalam pergaulan yang selama ini kujauhi, dan melibatkan diriku dalam pekerjaan yang baik hasilnya bagi diriku dan sesamaku.

Aku harus berani.

Aku akan tampil lucu sekali, jika aku memimpikan yang tinggi dan besar, tapi semangatku rendah dan keberanianku kecil.

Aku harus berani.

Kehidupan yang tidak berani, bukanlah kehidupan yang menarik.

Aku harus berani sukses, atau aku harus ikhlas meratap dalam kelemahan.

Ini hidupku, aku harus berani.

I am a winner!

Mario Teguh

Jumat, 21 Januari 2011

OBJEK JAMINAN FIDUCIA & HAK TANGGUNGAN

OBJEK JAMINAN FIDUSIA

Objek Jaminan Fidusia sebagai yang kita simpulkan dari Pasal 1 Sub 2 Undang-undang Fidusia dan sebagai yang ditentukan dalam Pasal 1 sub 4 dan Pasal 3 Undang-undang Fidusia, mendapat penjabarannya lebih lanjut dalam Pasal 9 Undang-undang Fidusia yang mengatakan, bahwa :

Jaminan Fidusia dapat diberikan terhadap 1 (satu) atau lebih satuan atau jenis benda, termasuk piutang, baik yang telah ada pada saat jaminan diberikan maupun yang diperoleh kemudian

- Objek jaminan fidusia bisa 1 (satu) benda tertentu atau lebih.

- Benda jaminan itu bisa merupakan benda yang tertentu atau disebutkan berdasarkan jenis, misalnya kopi robusta A, beras Cisadane

- Objek jaminan Fidusia meliputi, baik benda berwujud maupun benda tidak berwujud, yaitu piutang/tagihan dan tagihan itu meliputi baik yang sudah ada maupun yang akan ada.

- Tagihan yang akan ada  akan ada permasalahan gadai atas tagihan atas nama, yang dalam prakteknya di laksanakan dengan cara mencedeer (cessie) tagihan yang bersangkutan kepada kreditur. Karena cessie merupakan penyerahan tagihan atas nama, agar dengan itu tagihan menjadi hak dari kreditur/cessioneris, maka fidusia tagihan mempunyai persamaan dengan cessie tagihan. Kedua-duanya merupakan penyerahan hak milik yang hanya dimaksudkan sebagai jaminan saja. Oleh karenanya di sini berlaku juga apa yang sudah kita bahas di depan mengenai cessie sebagai jaminan.

- Untuk menghindarkan kesulitan dan keruwetan di kemudian hari, dalam Pasal 10 Undang-undang Fidusia sudah ditetapkan, bahwa jaminan Fidusia meliputi semua hasil dari benda jaminan Fidusia dan juga Klaim asuransi.



HAPUSNYA FIDUSIA

Pasal 25 Undang-Undang Fidusia mengatakan, bahwa

(1) Jaminan Fidusia hapus karena hal-hal sebagai berikut;
a. Hapusnya hutang yang dijaminkan dengan Fidusia
b. Pelepasan hak atas jaminan Fidusia oleh penerima Fidusia
c. Musnahnya benda yang menjadi objek jaminan Fidusia

Ketentuan Pasal 25 sub 1a tersebut di atas merupakan konsekuensi logis dari sifat jaminan Fidusia sebagai perikatan yang accesoir yang dimaksud dengan ”Perikatan yang dijaminkan adalah ”Perikatan pokoknya”.

Jadi kata ”hutang” di sini harus ditafsirkan luas, meliputi segala macam perikatan, karena pada asasnya lembaga jaminan bisa dipakai untuk menjamin kewajiban prestasi yang timbul dari perikatan yang manapun.

Hapusnya perikatan, menurut Pasal 1381 KUHPerdata bisa terjadi karena :
- pembayaran
- penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
- pembaharuan hutang (novasi)
- perjumpaan hutang atau kompensasi
- musnahnya barang yang terhutang
- kebatalan atau pembatalan
- berlakunya syarat batal, yang diatur dalam bab I buku ini
- lewatnya waktu, yang hal mana di atur dalam suatu bab tersendiri

kata “pembayaran” harus ditafsirkan luas, sehingga meliputi semua pemenuhan kewajiban perikatannya.

Untuk pemenuhan kewajiban perikatan tertentu, debitur memerlukan kerja samanya dari kreditur. Untuk mengatasi kemungkinan terjadinya peristiwa di mana kreditur sengaja mempersulit pemenuhan prestasi debitur, maka diciptakannya lembaga ”penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penitipan consignatie”

Pembaharuan hutang atau novasi mengakibatkan, bahwa perikatan lama yang diperbaharui menjadi hapus (vide Pasal 1413 KUHPerdata)

Kompensasi juga membawa akibat, kedua perikatan yang dijumpakan/dikompensir menjadi hapus untuk jumlah yang sama (vide Pasal 1425 jo Pasal 1426 KUHPerdata)

Percampuran hutang terjadi, kalau kualitas sebagai kreditur dan debitur bercampur pada 1 (satu) orang yang sama, dengan akibatnya perikatan yang bersangkutan menjadi hapus, suatu konsekuensi yang logis, bukankah tidak ada orang yang menagih dirinya sendiri?
Mengenai hal ini ada pengaturannya dalam Pasal 1436 KUHPerdata dalam mana dengan tegas disebutkan akibatnya, yaitu piutangnya menjadi hapus.

“Pelepasan hak atas jaminan Fidusia” merupakan penjabaran prinsip hukum perdata, yang mengatakan bahwa dalam hal undang-undang memberi kepada yang bersangkutan suatu hak atau perlindungan untuk kepentingannya, maka terserahlah kepada yang bersangkutan untuk memanfaatkannya atau tidak. Lain halnya kalau undang-undang bermaksud untuk melindungi kepentingan umum. Pelepasan hak atas jaminan Fidusia harus dibedakan dari “pembebasan hutangnya” dalam Pasal 1381 tersebut di atas, karena Pasal 25 sub 1a berbicara tentang jaminannya – perikatan jaminan – sedang Pasal 1381 berbicara tentang perikatan pokok.

Berdasarkan Pasal 1444 KUHPerdata kalau objek persetujuan musnah, tidak lagi bisa diperdagangkan atau hilang, maka akibatnya “hapuslah perikatannya”

Perikatan juga hapus karena “kebatalan” atau “pembatalan”. “Kebatalan” tertuju kepada “batal demi hukum” dan “Pembatalan” tertuju kepada kebatalan berdasarkan tuntutan.

Perikatan dengan bersyarat yang berupa syarat batal adalah perikatan-perikatan yang kalau terpenuhi syarat yang diperjanjikan membawa akibat, bahwa perikatan berhenti, dengan akibat lebih lanjut, yaitu para pihak kembali kepada keadaan semua seolah-olah tidak pernah ada perikatan antara para pihak, demikian kata Pasal 1265 KUHPerdata.

Mengenai lewatnya waktu atau kadaluwarsa, dalam hukum kita mengenal ada 2 (dua) macam, yaitu kedaluwarsa yang extinctief, yang menghapus perikatan (Pasal 1946 jo Pasal 1967 – Pasal 1971 KUHPerdata)

Sehubungan dengan masalah hapusnya Fidusia Undang-undang Fidusia dalam Pasal 25 sub 2 menetapkan bahwa :

Musnahnya benda yang menjadi objek jaminan Fidusia tidak menghapuskan klaim asuransi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 10 huruf b.
Sehubungan dengan hal itu, maka kita perlu menengok ketentuan Pasal 10 huruf b Undang-undang Fidusia. Dalam pasal tersebut ditetapkan bahwa :

Jaminan Fidusia meliputi klaim asuransi, dalam hal benda yang menjadi objek jaminan fidusia di asuransikan.

Dengan itu mau dikatakan bahwa sekalipun perikatannya sendiri hapus namun uang santunan asuransi dianggap sebagai pengganti objek jaminan, sehingga sampai sejumlah hutang debitur menjadi hak dari kreditur demikian penjelasan atas Pasal 10 huruf b dan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Fidusia.


SIFAT PERJANJIAN JAMINAN

Pada dasarnya perjanjian kebendaan dapat dibedakan menjadi 2 macam, yaitu perjanjian pokok dan perjanjian accesoir.
Perjanjian pokok merupakan perjanjian untuk mendapatkan fasilitas kredit dari lembaga perbankan atau lembaga keuangan nonblank. Rutten berpendapat bahwa perjanjian pokok adalah perjanjian-perjanjian, yang untuk adanya mempunyai dasar yang mandiri (welke zeftanding een redden van bestaan recht) dalam J. Satrio, 1996:54).
Contoh perjanjian pokok adalah perjanjian kredit bank.

Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga (Pasal 1 angka 11 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan) unsur-unsur kredit meliputi :
1. penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu;
2. didasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam;
3. para pihaknya yaitu bank dan pihak lain (nasabah)
4. kewajiban peminjam, yaitu untuk melunasi hutangnya
5. jangka waktu dan
6. adanya bunga

Perjanjian accesoir adalah perjanjian yang bersifat tambahan dan dikaitkan dengan perjanjian pokok.
Contoh perjanjian accesoir ini adalah perjanjian pembebanan jaminan, seperti perjanjian gadai, tanggungan dan fidusia jadi, sifat perjanjian jaminan adalah perjanjian accesoir, yaitu mengikuti perjanjian pokok.

BATAS BAHAN UTS HANYA GADAI DAN FIDUSIA.
___________________________________________________


HAK TANGGUNGAN

Dalam Kamus Bahasa Indonesia tanggungan diartikan sebagai barang yang dijadikan jaminan. Sedangkan jaminan itu sendiri artinya tanggungan atas pinjaman yang diterima (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1989:899) dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 tahun 1996 disebutkan pengertian hak tanggungan.

Yang dimaksud dengan hak tanggungan adalah :

“hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-pokok agraria berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lainnya”.

Unsur-unsur yang tercantum dalam pengertian hak tanggungan disajikan berikut ini :

1. Hak jaminan yang dibebankan hak atas tanah
Yang dimaksud dengan hak jaminan atas tanah adalah hak penguasaan yang secara khusus dapat diberikan kepada penguasaan yang secara khusus dapat diartikan kepada kreditur, yang memberi wewenang kepadanya untuk, jika debitur cidera janji, menjual lelang tanah yang secara khusus pula ditunjuk sebagai agunan piutangnya dan mengambil seluruh atau sebagian hasilnya untuk pelunasan hutangnnya tersebut, dengan hak mendahulu daripada kreditur-kreditur lain (droit de preference). Selain berkedudukan mendahulu, kreditur pemegang hak jaminan dan mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut, sesungguhpun tanah yang bersangkutan sudah dipindahkan kepada pihak lain (droit de suite)

2. Hak atas tanah berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu. Pada dasarnya, hak tanggungan dapat dibebankan pada hak tanah semata-mata, tetapi dapat juga hak atas tanah tersebut berikut dengan benda-benda yang ada diatasnya.

3. Untuk pelunasan hutang tertentu
Maksud untuk pelunasan hutang tertentu adalah hak tanggungan itu dapat membereskan dan selesai dibayar hutang-hutang debitur yang ada pada kreditur.

4. memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lainnya

Memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lainnya, lazimnya disebut droit de preference. Keistimewaan ini ditegaskan dalam Pasal 1 angka (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996, yang berbunyi :
“apabila debitur cedera janji, kreditur pemegang hak tanggungan berhak untuk menjual objek yang dijadikan jaminan melalui pelelangan umum menurut peraturan yang berlaku dan mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut, dengan hak mendahulu daripada kreditur-kreditur lain yang bukan pemegang hak tanggungan atau kreditur pemegang hak tanggungan dengan peringkat yang lebih rendah.”

Hak yang istimewa ini tidak dipunyai oleh kreditur bukan pemegang hak tanggungan.

Prof. Budi Harsono mengartikan hak tanggungan adalah :

”Penguasaan hak atas tanah, berisi kewenangan bagi kreditur untuk berbuat sesuatu mengenai tanah yang dijadikan agunan. Tetapi bukan untuk dikuasai secara fisik dan digunakan, melainkan untuk menjualnya jika debitur cedera janji dan mengambil dari hasil seluruhnya atau sebagian-sebagian pembayaran lunas hutang debitur kepadanya.”

Esensi dari definisi hak tanggungan yang disajikan oleh Budi Harsono adalah pada pengauasaan hak atas tanah. Penguasaan hak atas tanah merupakan wewenang untuk menguasai hak atas tanah. Penguasaan hak atas tanah oleh kreditur bukan untuk menguasai secara fisik, namun untuk menjualnya jika debitur cedera janji.







CIRI-CIRI HAK TANGGUNGAN

Ciri-ciri Hak Tanggungan adalah :

1. memberikan kedudukan yang diutamakan atau mendahulu kepada pemegangnya atau dikenal dengan droit de preference;
2. selalu mengikuti objek jaminan dalam tangan siap pun benda itu berada atau disebut dengan Droit de suit. Keistimewaan ini ditegaskan dalam Pasal 7 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996. Biarpun objek hak tanggungan sudah dipindahkan haknya kepada pihak lain. Kreditur menjualnya melalui pelelangan umum jika debitur cedera janji;
3. memenuhi asas spesialis dan publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum bagi pihak yang berkepentingan dana;
4. mudah dan pasti dalam pelaksanaan eksekusinya. Dalam undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 memberikan kemudahan dan kepastian kepada kreditur dalam pelaksanan eksekusi.

Selain ciri-ciri diatas, keistimewaan kedudukan hukum kredit pemengan hak tanggungan juga dijamin melalui ketentuan Pasal 21 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996.
Pasal 21 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 berbunyi :

“Apabila pemberi hak tanggungan dinyatakan pailit, objek hak tanggungan tidak termasuk dalam boedel kepailitan pemberi hak tanggungan sebelum kreditur pemengang hak tanggungan mengambil pelunasan piutang dari hasil penjualan objek hak tanggungan itu”.






ASAS-ASAS HAK TANGGUNGAN

Di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggugan dikenal beberap asas hak tanggungan. Asas-asas itu disajikan berikut ini
1. mempunyai kedudukan yang diutamakan bagi kreditur pemegang hak tanggungan (Pasal 1 ayat (1) undang-undang Nomor 4 Tahun 1996);
2. tidak dapat dibagi-bagi (Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996);
3. hanya dibebankan pada hak atas


OBJEK HAK TANGGUNGAN

Pada dasarnya tidak setiap hak atas tanah dapat dijadikan jaminan utang, tetapi hak atas tanah yang dapat dijadikan jaminan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. dapat dinilai dengan uang, karena utang yang dijamin berupa uang;
2. termasuk hak yang didaftar dalam daftar umum, karena harus memenuhi syarat publisitas;
3. mempunyai sifat dapat dipindahtangankan, karena apabila debitur cedera janji benda yang dijadikan jaminan utang akan dijual di muka umum; dan
4. memerlukan penunjukan dengan undang-undang

Di dalam KUH Perdata dan ketentuan mengenai Credietverband dalam 1908-542 sebagaimana telah berubah dengan Staatslad 1937-190, telah diatur tentang objek hipotek dan credietverband. Objek hipotek dan creadietverband meliputi :
1. hak milik (eigendom)
2. hak guna bangunan (HGB)
3. hak guna usaha (HGU)

1 komentar:

  1. ... hemmmm....
    benda yang yang dijadikan objek jaminan fiducia bisa ataw tidak yah dajadikan hak tanggungan ,,?
    mksh,,

    BalasHapus