Katakanlah …

Aku tak diciptakan untuk kalah.

Kemenangan adalah hak hidupku.

Itu sebabnya sulit bagiku untuk menenangkan diri dalam kekalahan, tak mudah bagiku menyaksikan keberhasilan orang lain, dan itu pasti sebabnya aku membenci keadaan yang begini-begini saja.

Aku harus berani.

Aku harus berani meninggalkan kebiasaan lama yang hanya membuatku gelisah dan minder.

Aku harus berani memasukkan diriku kedalam pergaulan yang selama ini kujauhi, dan melibatkan diriku dalam pekerjaan yang baik hasilnya bagi diriku dan sesamaku.

Aku harus berani.

Aku akan tampil lucu sekali, jika aku memimpikan yang tinggi dan besar, tapi semangatku rendah dan keberanianku kecil.

Aku harus berani.

Kehidupan yang tidak berani, bukanlah kehidupan yang menarik.

Aku harus berani sukses, atau aku harus ikhlas meratap dalam kelemahan.

Ini hidupku, aku harus berani.

I am a winner!

Mario Teguh

Selasa, 06 Maret 2012

TATA CARA PENERBITAN SURAT PERMOHONAN PAILIT


Surat Permohonan Pailit
  1. Nama dan alamat (pemohon dan termohon) diwakili oleh kuasanya atau seorang advokad
  2. Posita : Pemohon adalah sebagai kreditur, kreditur menceritakan kronologi bahwa debitur tidak membayar utang dan sudah jangka waktu yang dapat ditagih.
  3. Petitum atau tuntutan :
-          Menyatakan agar debitur dimohonkan pailit
-          Penunjukan kurator
-          Dimohonkan diangkatnya hakim pengawas, hakim niaga Pengadilan Niaga yang tidak menangani perkara tersebut.
Hanya ada upaya hukum kasasi :
a)      Pemohon kasasi harus mengajukan memori kasasi
b)      Pemeriksaan dalam perkara kepailitan ini harus selesai dalam waktu 60hari
c)      Desenting opinion adalah pendapat dari seorang hakim yang berbeda pendapat dengan hakim lainnya dan harus dimasukkan kedalam pertimbangan putusan
Bagaimana kurator dapat ditunjuk dalam suatu perkara :
a)      Independen, yaitu tidak mempunyai hubungan dengan debitur maupun kreditur
b)      Tidak ada benturan kepentingan dengan antara debitur maupun kreditur
c)      Kurator  tidak menangani lebih dari tiga perkara kepailitan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar