Tugas dan wewenang Hakim Pengawas antara lain:
1. Mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit (Pasal 63 Fv).
2. Memberikan nasihat kepada Pengadilan Niaga sebelum Pengadilan Niaga memutuskan sesuatu yang ada sangkut pautnya dengan pengurusan dan pemberesan harta pailit (Pasal 64 Fv).
3. Mendengar saksi-saksi atau memerintahkan para ahli untuk melakukan penyelidikan dalam rangka memperoleh keterangan mengenai segala hal yang ada sangkut pautnya dengan kepailitan (Pasal 65 ayat(1)Fv).
4. Menyampaikan surat panggilan kepada para saksi untuk didengar keterangannya oleh Hakim Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) (Pasal 65 ayat (2) Fv).
5. Apabila saksi tersebut mempunyai tempat kedudukan hukum di luar kedudukan hukum Pengadilan Niaga yang menetapkan putusan pernyataan pailit, Hakim Pengawas melimpahkan kewenangannya untuk melakukan pendengaran keterangan saksi kepada Pengadilan Niaga yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum dari saksi yang bersangkutan (Pasal 65 ayat (4) UUK).
6. Memberikan persetujuan kepada Kurator untuk memperoleh pinjaman dari pihak ketiga apabila dalam melakukan pinjaman tersebut, ternyata Kurator perlu membebani harta pailit dengan Hak Jaminan (Pasal 67 ayat (3) UUK).
7. Memberikan izin kepada Kurator untuk menghadap di muka pengadilan, kecuali menyangkut sengketa pencocokan utang atau dalam hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 pa 38, Pasal 39 dan Pasal 57 ayat (2) (Pasal 67 ayat (5) UUK)
8. Menerima permohonan perlawanan yang diajukan oleh Kreditor atau Debitor terhadap perbuatan hukum yang telah dilakukan oleh Kurator, atau menerima permohonan untuk melakukan perubahan agar Kurator melakukan perbuatan hukum tertentu yang telah direncanakan (Pasal 68 ayat (1) Fv).
9. Menerima laporan dari Kurator yang harus dibuat setiap 3 bulan sekali mengenai keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya (Pasal 70B ayat (1) UUK).
10. Memberikan perpanjangan jangka waktu bagi Kurator untuk menyampaikan laporan kepada Hakim Pengawas sebagaimana ditetapkan dalam ayat (1) Pasal 70B (Pasal 70B ayat (3) UUK).
11. Setelah pencocokan utang selesai dilakukan, menawarkan kepada para Kreditor untuk membentuk Panitia Kreditor secara tetap (Pasal 72 ayat (1) UUK).
12. Hakim Pengawas berwenang untuk memperoleh keterangan dalam segala hal mengenai kepailitan.
13. Mengetuai Rapat Para Kreditor (Pasal 77 ayat (1) Fv).
14. Menentukan hari, tanggal, waktu dan tempat Rapat Kreditor Pertama, yang harus diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal putusan pernyataan pailit ditetapkan (Pasal 77A ayat (1) UUK).
15. Dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal putusan pernyataan pailit ditetapkan, wajib menyampaikan kepada Kurator rencana penyelengaraan Rapat Kreditor Pertama.
16. Menentukan hari, jam, dan tempat rapat Kreditor yang menurut ketentuan Pasal 81 ayat (1) Fv setiap waktu dapat diadakan bila Hakim Pengawas menganggap hal itu perlu atau bila diminta dengan alasan yang kuat oleh Panitia Para Kreditor, atau paling sedikit oleh 5 (lima) orang Kreditor yang mewakili seperlima dari semua piutang yang telah diakui atau diterima dengan bersyarat (Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Fv).
17. Hakim pengawas memberikan izin kepada Debitor pailit apabila selama dalam kepailitan akan meninggalkan tempat tinggalnya. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 88 Fv yang menentukan bahwa, selama dalam kepailitan Debitor pailit tidak boleh meninggalkan tempat tinggalnya tanpa izin Hakim Pengawas. Dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak putusan pernyataan pailit mempunyai kekuatan hukum tetap, Hakim pengawas menetapkan: a. batas akhir pengajuan tagihan, b. hari, tanggal, waktu, dan tempat rapat Kreditor untuk mengadakan pencocokan utang, apabila nilai harta pailit yang dapat dibayarkan kepada Kreditor yang diistimewakan dan Kreditor konkuren melebihi jumlah tagihan terhadap harta pailit (Pasal 104 ayat (1) UUK).
18. Menerima pertanyaan dari para Kreditor dalam rapat pencocokan utang tentang keterangan yang diperlukan dari Debitor pailit (Pasal 112 Fv).
19. Dalam rapat pencocokan utang, membacakan daftar piutang-piutang sementara dan daftar piutang-piutang yang dibantah oleh Kurator (Pasal 115 ayat (1) Fv).
20. Mendamaikan pihak-pihak yang bersengketa sehubungan dengan piutang yang terhadapnya dilakukan bantahan atau memeriksa perselisihan antara pihak-pihak tersebut (Pasal 118 Fv).
21. Memerintahkan kepada pihak-pihak yang berselisih mengenai piutang yang terhadapnya dilakukan bantahan untuk menyelesaikan perselisihan itu melalui pengadilan pada hari yang telah ditentukan tanpa diperlukan lagi surat panggilan dari pengadilan (Pasal 118 Fv).
22. Memeriksa dan memutuskan permintaan Kreditor preferen yang hak eksekusinya ditangguhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56A ayat (1) UUK apabila permohonan Kreditor yang bersangkutan ditolak oleh Kurator (Pasal 56A ayat (6), (7), (8), (9), dan (10) UUK).
23. Ketetapan yang dibuat oleh Hakim Pengawas, bukan bersifat final Menurut Pasal 66 ayat (1) Fv, terhadap semua ketetapan yang dibuat oleh Hakim Pengawas dapat dimohonkan banding kepada Pengadilan Niaga dalam jangka waktu 5 (lima) hari.
24. Pengadilan Niaga memutuskan permohonan banding tersebut setelah yang berkepentingan didengar keterangannya atau dipanggil sebagaimana layaknya. Akan tetapi, menu-rut Pasal 66 ayat (2), permohonan banding tersebut tidak dapat ditujukan oleh terhadap ketetapan sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal 20 angka 2 dan angka 4, Pasal 33, Pasal 57 ayat (1), Pasal 76, Pasal 95, Pasal 97, Pasal 121, Pasal 123 ayat (4), Pasal 169, Pasal 170 ayat (2), Pasal 171 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 172, Pasal 174, dan Pasal 175 Fv.
izin kutip data ya . .
BalasHapus