Katakanlah …

Aku tak diciptakan untuk kalah.

Kemenangan adalah hak hidupku.

Itu sebabnya sulit bagiku untuk menenangkan diri dalam kekalahan, tak mudah bagiku menyaksikan keberhasilan orang lain, dan itu pasti sebabnya aku membenci keadaan yang begini-begini saja.

Aku harus berani.

Aku harus berani meninggalkan kebiasaan lama yang hanya membuatku gelisah dan minder.

Aku harus berani memasukkan diriku kedalam pergaulan yang selama ini kujauhi, dan melibatkan diriku dalam pekerjaan yang baik hasilnya bagi diriku dan sesamaku.

Aku harus berani.

Aku akan tampil lucu sekali, jika aku memimpikan yang tinggi dan besar, tapi semangatku rendah dan keberanianku kecil.

Aku harus berani.

Kehidupan yang tidak berani, bukanlah kehidupan yang menarik.

Aku harus berani sukses, atau aku harus ikhlas meratap dalam kelemahan.

Ini hidupku, aku harus berani.

I am a winner!

Mario Teguh

Selasa, 06 Maret 2012

TUGAS DAN APLIKASI KEWENANGAN KURATOR


Tugas Kurator dalam Undang-Undang kepailitan
  • Tugas Kurator antara lain :
     
    • Melakukan Pengurusan dan atau Pemberesan Harta Pailit ; Pasal 12 ayat (1) & Pasal 67 ayat (1) UUK.
       
    • Menyelamatkan Harta Pailit, antara lain menyita barang - barang perhiasan, efek - efek, surat - surat berharga serta Uang  (Pasal 89 UUK).
       
    • Menyegel harta benda si Pailit atas persetujuan Hakim Pengawas (Pasal 90 UUK).
       
    • Menyusun inventaris Harta Pailit (Pasal 91 ayat (1) UUK).
       
    • Menyusun Daftar Utang & Piutang Harta Pailit berdasarkan Persetujuan Panitia Kreditur.
       
    • Kurator dapat melanjutkan Usaha Debitur yang dinyatakan Pailit (Pasal 95 ayat (1) UUK) atas Persetujuan Hakim Pengawas.
       
    • Kurator dapat memindah tangankan (menjual) Harta Pailit sepanjang   diperlukan untuk menutup ongkos kepailitan (Pasal 98 UUK).
       
    • Kurator dapat membungakan uang tunai yang tidak diperlukan untuk  mengerjakan pengurusan  (Pasal 99 ayat (2) UUK).
       
  • Tugas Pengurus antara lain :
     
    • Melakukan pengawasan terhadap harta kekayaan debitur (Pasal l226 ayat  (1) UUK).
       
    • Bersama - sama dengan debitur mengurus kepentingan debitur mengenai  harta bendanya (Pasal 214 ayat (2) UUK)
    • Pengurus setiap 3 (tiga) bulan melaporkan keadaan harta debitur di kantor Panitra Pengadilan Niaga agar dapat diperiksa oleh umum tanpa biaya (Pasal 225 ayat (1) UUK).
       
    • Pengurus dapat mengajukan permohonan kepada hakim Pengawas agar periodesasi laporan tersebut diperlonggar  (Pasal 225 ayat (2) UUK).

Aplikasi Tugas dan kewajiban Kurator

A.    Pasal 24 ayat (1) UU Kepailitan
Seluruh gugatan hukum yang bersumber pada hak dan jiwa harta kekayaan debitur pailit harus diajukan terhadap atau oleh kurator.
B.     Definisi Kurator
Kurator adalah pihak yang mengurus harta kekayaan debitur pailit.
C.    Independensi Kurator
·         Kurator yang diangkat harus independen
·         Kurator yang diangkat tidak boleh mempunyai benturan kepentingan
D.    Tugas kurator
1.      Melakukan pngurusan dan pemberesan harta pailit
2.      Mengumumkan putusan hakim tentang pernyataan pailit dalam Berita Negara dan surat kabar
3.      Menyelamatkan harta pailit
4.      Menyegel harta benda pailit atas persetujuan hakim pengawas
5.      Menyusun inventaris harta pailit
6.      Kurator dapat melanjutkan usaha debitur yang dinyatakan pailit(atas persetujuan kreditur)
7.      Berwenang membuka surat dan kawat yang dialamatkan kepada si pailit
8.      Kurator menerima pengaduan tentang debitur pailit.
9.      Kurator berwenang untuk memberikan sejumlah nafkah bagi sipailit dan keluarga dengan izin hakim pengawas
10.  Memindahtangankan harta pailit sepanjang untuk menutup ongkos kepailitan
11.  Menyimpan semua uang, barang perhiasan,dll. Kecuali hakim pengawas menetapkan penyimpanan lain.
12.  Berwenang membuat perdamaian dengan persetujuan hakim pengaws
13.  Memanggil debitur untuk memberikan keterangan yang diperlukan
14.  Memberikan keterangan yang diperlukan
15.  Memberikan salinan surat-surat, yang di tempatkan di kantornya dan dapat di lihat oleh umum.

E.     Pelaksanaan tugas Kurator
a.       Tidak harus memperoleh persetujuan atau menyempaikan terlebih dahulu kepada debitur
b.      Dapat melakukan pinjaman dengan pihak ketiga
c.       Kurator harus memulai dengan segera melakukan pemberesan dan menjual semua harta pailit tanpa persetujuan debitur.

F.     Tanggung jawab pribadi Kurator
a.       Kurator bertanggung jawab terhadap perbuatan hokum yang disengaja
b.      Kurator bertanggung jawab terhadap kelalaian yang terjadi dalam pelaksanaan tugasnya
c.       Kurator wajib memberikan ganti rugi terhadap kesalahan yang dilakukannya



G.    Kewajiban Kurator
·         Statuory Duties , yaitu kewajiban yang di tentukan oleh undang-undang.
·         Fiduciary duties (Obligation) , Kewajiban memberikan jaminan/kepercayaan kepada :
1.      Pengadilan
2.      Debitur
3.      Para Kreditur
4.      Para pemegang saham

Tidak ada komentar:

Posting Komentar