Katakanlah …

Aku tak diciptakan untuk kalah.

Kemenangan adalah hak hidupku.

Itu sebabnya sulit bagiku untuk menenangkan diri dalam kekalahan, tak mudah bagiku menyaksikan keberhasilan orang lain, dan itu pasti sebabnya aku membenci keadaan yang begini-begini saja.

Aku harus berani.

Aku harus berani meninggalkan kebiasaan lama yang hanya membuatku gelisah dan minder.

Aku harus berani memasukkan diriku kedalam pergaulan yang selama ini kujauhi, dan melibatkan diriku dalam pekerjaan yang baik hasilnya bagi diriku dan sesamaku.

Aku harus berani.

Aku akan tampil lucu sekali, jika aku memimpikan yang tinggi dan besar, tapi semangatku rendah dan keberanianku kecil.

Aku harus berani.

Kehidupan yang tidak berani, bukanlah kehidupan yang menarik.

Aku harus berani sukses, atau aku harus ikhlas meratap dalam kelemahan.

Ini hidupku, aku harus berani.

I am a winner!

Mario Teguh

Selasa, 06 Maret 2012

Tugas dan wewenang Hakim Pengawas


Tugas dan wewenang Hakim Pengawas antara lain:
1.      Mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit (Pasal 63 Fv).

2.      Memberikan nasihat kepada Pengadilan Niaga sebelum Pengadilan Niaga memutuskan sesuatu yang ada sangkut pautnya dengan pengurusan dan pemberesan harta pailit (Pasal 64 Fv).

3.      Mendengar saksi-saksi atau memerintahkan para ahli untuk melakukan penyelidikan dalam rangka memperoleh keterangan mengenai segala hal yang ada sangkut pautnya dengan kepailitan (Pasal 65 ayat(1)Fv).

4.      Menyampaikan surat panggilan kepada para saksi untuk didengar keterangannya oleh Hakim Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) (Pasal 65 ayat (2) Fv).

5.      Apabila saksi tersebut mempunyai tempat kedudukan hukum di luar kedudukan hukum Pengadilan Niaga yang menetapkan putusan pernyataan pailit, Hakim Pengawas melimpahkan kewenangannya untuk melakukan pendengaran keterangan saksi kepada Pengadilan Niaga yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum dari saksi yang bersangkutan (Pasal 65 ayat (4) UUK).


6.      Memberikan persetujuan kepada Kurator untuk memperoleh pinjaman dari pihak ketiga apabila dalam melakukan pinjaman tersebut, ternyata Kurator perlu membebani harta pailit dengan Hak Jaminan (Pasal 67 ayat (3) UUK).

7.      Memberikan izin kepada Kurator untuk menghadap di muka pengadilan, kecuali menyangkut sengketa pencocokan utang atau dalam hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 pa 38, Pasal 39 dan Pasal 57 ayat (2) (Pasal 67 ayat (5) UUK)


8.      Menerima permohonan perlawanan yang diajukan oleh Kreditor atau Debitor terhadap perbuatan hukum yang telah dilakukan oleh Kurator, atau menerima permohonan untuk melakukan perubahan agar Kurator melakukan perbuatan hukum tertentu yang telah direncanakan (Pasal 68 ayat (1) Fv).

9.      Menerima laporan dari Kurator yang harus dibuat setiap 3 bulan sekali mengenai keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya (Pasal 70B ayat (1) UUK).


10.  Memberikan perpanjangan jangka waktu bagi Kurator untuk menyampaikan laporan kepada Hakim Pengawas sebagaimana ditetapkan dalam ayat (1) Pasal 70B (Pasal 70B ayat (3) UUK).

11.  Setelah pencocokan utang selesai dilakukan, menawarkan kepada para Kreditor untuk membentuk Panitia Kreditor secara tetap (Pasal 72 ayat (1) UUK).


12.  Hakim Pengawas berwenang untuk memperoleh keterangan dalam segala hal mengenai kepailitan.

13.  Mengetuai Rapat Para Kreditor (Pasal 77 ayat (1) Fv).

14.  Menentukan hari, tanggal, waktu dan tempat Rapat Kreditor Pertama, yang harus diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal putusan pernyataan pailit ditetapkan (Pasal 77A ayat (1) UUK).

15.  Dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal putusan pernyataan pailit ditetapkan, wajib menyampaikan kepada Kurator rencana penyelengaraan Rapat Kreditor Pertama.

16.  Menentukan hari, jam, dan tempat rapat Kreditor yang menurut ketentuan Pasal 81 ayat (1) Fv setiap waktu dapat diadakan bila Hakim Pengawas menganggap hal itu perlu atau bila diminta dengan alasan yang kuat oleh Panitia Para Kreditor, atau paling sedikit oleh 5 (lima) orang Kreditor yang mewakili seperlima dari semua piutang yang telah diakui atau diterima dengan bersyarat (Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Fv).

17.  Hakim pengawas memberikan izin kepada Debitor pailit apabila selama dalam kepailitan akan meninggalkan tempat tinggalnya. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 88 Fv yang menentukan bahwa, selama dalam kepailitan Debitor pailit tidak boleh meninggalkan tempat tinggalnya tanpa izin Hakim Pengawas. Dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak putusan pernyataan pailit mempunyai kekuatan hukum tetap, Hakim pengawas menetapkan: a. batas akhir pengajuan tagihan, b. hari, tanggal, waktu, dan tempat rapat Kreditor untuk mengadakan pencocokan utang, apabila nilai harta pailit yang dapat dibayarkan kepada Kreditor yang diistimewakan dan Kreditor konkuren melebihi jumlah tagihan terhadap harta pailit (Pasal 104 ayat (1) UUK).

18.  Menerima pertanyaan dari para Kreditor dalam rapat pencocokan utang tentang keterangan yang diperlukan dari Debitor pailit (Pasal 112 Fv).

19.  Dalam rapat pencocokan utang, membacakan daftar piutang-piutang sementara dan daftar piutang-piutang yang dibantah oleh Kurator (Pasal 115 ayat (1) Fv).

20.  Mendamaikan pihak-pihak yang bersengketa sehubungan dengan piutang yang terhadapnya dilakukan bantahan atau memeriksa perselisihan antara pihak-pihak tersebut (Pasal 118 Fv).

21.  Memerintahkan kepada pihak-pihak yang berselisih mengenai piutang yang terhadapnya dilakukan bantahan untuk menyelesaikan perselisihan itu melalui pengadilan pada hari yang telah ditentukan tanpa diperlukan lagi surat panggilan dari pengadilan (Pasal 118 Fv).

22.  Memeriksa dan memutuskan permintaan Kreditor preferen yang hak eksekusinya ditangguhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56A ayat (1) UUK apabila permohonan Kreditor yang bersangkutan ditolak oleh Kurator (Pasal 56A ayat (6), (7), (8), (9), dan (10) UUK).

23.  Ketetapan yang dibuat oleh Hakim Pengawas, bukan bersifat final Menurut Pasal 66 ayat (1) Fv, terhadap semua ketetapan yang dibuat oleh Hakim Pengawas dapat dimohonkan banding kepada Pengadilan Niaga dalam jangka waktu 5 (lima) hari.

24.  Pengadilan Niaga memutuskan permohonan banding tersebut setelah yang berkepentingan didengar keterangannya atau dipanggil sebagaimana layaknya. Akan tetapi, menu-rut Pasal 66 ayat (2), permohonan banding tersebut tidak dapat ditujukan oleh terhadap ketetapan sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal 20 angka 2 dan angka 4, Pasal 33, Pasal 57 ayat (1), Pasal 76, Pasal 95, Pasal 97, Pasal 121, Pasal 123 ayat (4), Pasal 169, Pasal 170 ayat (2), Pasal 171 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 172, Pasal 174, dan Pasal 175 Fv.

TUGAS DAN APLIKASI KEWENANGAN KURATOR


Tugas Kurator dalam Undang-Undang kepailitan
  • Tugas Kurator antara lain :
     
    • Melakukan Pengurusan dan atau Pemberesan Harta Pailit ; Pasal 12 ayat (1) & Pasal 67 ayat (1) UUK.
       
    • Menyelamatkan Harta Pailit, antara lain menyita barang - barang perhiasan, efek - efek, surat - surat berharga serta Uang  (Pasal 89 UUK).
       
    • Menyegel harta benda si Pailit atas persetujuan Hakim Pengawas (Pasal 90 UUK).
       
    • Menyusun inventaris Harta Pailit (Pasal 91 ayat (1) UUK).
       
    • Menyusun Daftar Utang & Piutang Harta Pailit berdasarkan Persetujuan Panitia Kreditur.
       
    • Kurator dapat melanjutkan Usaha Debitur yang dinyatakan Pailit (Pasal 95 ayat (1) UUK) atas Persetujuan Hakim Pengawas.
       
    • Kurator dapat memindah tangankan (menjual) Harta Pailit sepanjang   diperlukan untuk menutup ongkos kepailitan (Pasal 98 UUK).
       
    • Kurator dapat membungakan uang tunai yang tidak diperlukan untuk  mengerjakan pengurusan  (Pasal 99 ayat (2) UUK).
       
  • Tugas Pengurus antara lain :
     
    • Melakukan pengawasan terhadap harta kekayaan debitur (Pasal l226 ayat  (1) UUK).
       
    • Bersama - sama dengan debitur mengurus kepentingan debitur mengenai  harta bendanya (Pasal 214 ayat (2) UUK)
    • Pengurus setiap 3 (tiga) bulan melaporkan keadaan harta debitur di kantor Panitra Pengadilan Niaga agar dapat diperiksa oleh umum tanpa biaya (Pasal 225 ayat (1) UUK).
       
    • Pengurus dapat mengajukan permohonan kepada hakim Pengawas agar periodesasi laporan tersebut diperlonggar  (Pasal 225 ayat (2) UUK).

Aplikasi Tugas dan kewajiban Kurator

A.    Pasal 24 ayat (1) UU Kepailitan
Seluruh gugatan hukum yang bersumber pada hak dan jiwa harta kekayaan debitur pailit harus diajukan terhadap atau oleh kurator.
B.     Definisi Kurator
Kurator adalah pihak yang mengurus harta kekayaan debitur pailit.
C.    Independensi Kurator
·         Kurator yang diangkat harus independen
·         Kurator yang diangkat tidak boleh mempunyai benturan kepentingan
D.    Tugas kurator
1.      Melakukan pngurusan dan pemberesan harta pailit
2.      Mengumumkan putusan hakim tentang pernyataan pailit dalam Berita Negara dan surat kabar
3.      Menyelamatkan harta pailit
4.      Menyegel harta benda pailit atas persetujuan hakim pengawas
5.      Menyusun inventaris harta pailit
6.      Kurator dapat melanjutkan usaha debitur yang dinyatakan pailit(atas persetujuan kreditur)
7.      Berwenang membuka surat dan kawat yang dialamatkan kepada si pailit
8.      Kurator menerima pengaduan tentang debitur pailit.
9.      Kurator berwenang untuk memberikan sejumlah nafkah bagi sipailit dan keluarga dengan izin hakim pengawas
10.  Memindahtangankan harta pailit sepanjang untuk menutup ongkos kepailitan
11.  Menyimpan semua uang, barang perhiasan,dll. Kecuali hakim pengawas menetapkan penyimpanan lain.
12.  Berwenang membuat perdamaian dengan persetujuan hakim pengaws
13.  Memanggil debitur untuk memberikan keterangan yang diperlukan
14.  Memberikan keterangan yang diperlukan
15.  Memberikan salinan surat-surat, yang di tempatkan di kantornya dan dapat di lihat oleh umum.

E.     Pelaksanaan tugas Kurator
a.       Tidak harus memperoleh persetujuan atau menyempaikan terlebih dahulu kepada debitur
b.      Dapat melakukan pinjaman dengan pihak ketiga
c.       Kurator harus memulai dengan segera melakukan pemberesan dan menjual semua harta pailit tanpa persetujuan debitur.

F.     Tanggung jawab pribadi Kurator
a.       Kurator bertanggung jawab terhadap perbuatan hokum yang disengaja
b.      Kurator bertanggung jawab terhadap kelalaian yang terjadi dalam pelaksanaan tugasnya
c.       Kurator wajib memberikan ganti rugi terhadap kesalahan yang dilakukannya



G.    Kewajiban Kurator
·         Statuory Duties , yaitu kewajiban yang di tentukan oleh undang-undang.
·         Fiduciary duties (Obligation) , Kewajiban memberikan jaminan/kepercayaan kepada :
1.      Pengadilan
2.      Debitur
3.      Para Kreditur
4.      Para pemegang saham

TATA CARA PENERBITAN SURAT PERMOHONAN PAILIT


Surat Permohonan Pailit
  1. Nama dan alamat (pemohon dan termohon) diwakili oleh kuasanya atau seorang advokad
  2. Posita : Pemohon adalah sebagai kreditur, kreditur menceritakan kronologi bahwa debitur tidak membayar utang dan sudah jangka waktu yang dapat ditagih.
  3. Petitum atau tuntutan :
-          Menyatakan agar debitur dimohonkan pailit
-          Penunjukan kurator
-          Dimohonkan diangkatnya hakim pengawas, hakim niaga Pengadilan Niaga yang tidak menangani perkara tersebut.
Hanya ada upaya hukum kasasi :
a)      Pemohon kasasi harus mengajukan memori kasasi
b)      Pemeriksaan dalam perkara kepailitan ini harus selesai dalam waktu 60hari
c)      Desenting opinion adalah pendapat dari seorang hakim yang berbeda pendapat dengan hakim lainnya dan harus dimasukkan kedalam pertimbangan putusan
Bagaimana kurator dapat ditunjuk dalam suatu perkara :
a)      Independen, yaitu tidak mempunyai hubungan dengan debitur maupun kreditur
b)      Tidak ada benturan kepentingan dengan antara debitur maupun kreditur
c)      Kurator  tidak menangani lebih dari tiga perkara kepailitan